WahanaNews.co | Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan tunjangan perumahan.
Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota DPR baru.
Rumah dinas yang selama ini ditempati oleh para wakil rakyat akan dikembalikan kepada negara.
“Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga:
Mensesneg Sebut Rumah Dinas Anggota Kabinet Belum Prioritas
Indra menjelaskan bahwa kondisi rumah dinas yang ditempati anggota DPR selama ini sudah tidak layak huni dan tidak ekonomis.
“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” tambahnya.
Selain itu, DPR juga sedang melakukan studi terkait biaya sewa rumah di area sekitar Senayan, Semanggi, hingga Jabodetabek, untuk menentukan jumlah tunjangan yang ideal. Fasilitas rumah yang akan menjadi dasar penentuan tunjangan mencakup hunian yang sangat layak dengan tiga kamar.
Indra mengungkapkan bahwa Sekretariat Jenderal DPR akan bekerja sama dengan lembaga penilai properti (appraisal) untuk menentukan nilai tunjangan rumah tersebut.
“Untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Nomor B/733/RT.01/09/2024 telah beredar pada Kamis 3 Oktober 2024. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera meninggalkan rumah dinas masing-masing.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.