WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota DPR hanya menerima tunjangan rumah selama satu tahun pada periode jabatan 2024–2029.
Dia mengatakan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024 sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
Baca Juga:
Anggota DPR Nikmati Kenaikan Tunjangan, Adies Kadir Sebut Gaji Tak Naik 15 Tahun
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia menjelaskan tunjangan itu diberikan sebesar Rp50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," kata dia.
Baca Juga:
Bekas Rumah DPR di Kalibata Disulap Jadi Rumah Dinas Menteri, Arahan Langsung Presiden Prabowo
Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.
Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.
"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," kata dia.