WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Beberkan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 M
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan hal tersebut tidak mengganggu proses pemilihan yang berjalan.
"KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan tidak akan mengganggu proses Pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut," tegasnya.
Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.
Baca Juga:
Kejari Usut Dugaan Korupsi Defisit Anggaran Rp84 M, DPRD Kota Gunungsitoli: Tanggung Jawab TAPD
Berdasarkan sumber CNN Indonesia, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo.
Karna Suswandi hingga kini belum ditahan. Ia kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada tahun ini.
Keputusan KPK tersebut berbanding terbalik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses hukum terhadap para peserta Pilkada.