WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dilansir dari kumparan.com, rancangan Perpres tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga:
Prediksi Terjadinya Reshuffle Dibalik Kekesalan Prabowo Terhadap Kinerja Menterinya
Diketahui, dalam rancangan Perpres, ada sembilan pokok materi muatan. Berikut rinciannya:
1. Pengakuan dan pendaftaran organisasi kepercayaan;
2. Hak penghayat kepercayaan dalam sistem pendidikan formal;
Baca Juga:
Gerindra Bocorkan Ada Menteri yang Tak Seirama, Prabowo Siapkan Langkah Tegas
3. Perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan;
4. Prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan penggunaan tempat sakral,
5. Perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi;
6. Pedoman untuk pendirian dan pemeliharaan sarana sarasehan atau tempat kegiatan sosial;
7. Prosedur dan perlindungan untuk tempat pemakaman sesuai dengan keyakinan;
8. Hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan; dan
9. Prosedur dan perlindungan untuk kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial.
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum.
"Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," bunyi diktum keempat.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]