Kemudian, diadakan penertiban serentak dengan mencabut dan menyatakan SK Kinag yang demikian tidak berlaku berdasarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 1997.
“Apabila dalam kurun waktu 15 tahun tanah yang telah diberikan tidak dimanfaatkan maka dianggap hangus. Tanah itu ditata kembali sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:
Menkeu Bertemu dengan Menteri ATR, Ini yang Dibahas
Untuk diketahui, kunjungan kerja Menteri ATR/Kepala BPN di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam rangka menyerahkan sertifikat tanah yang terdiri dari sertifikat tanah hasil program Konsolidasi Tanah di Kabupaten Lombok Barat, Sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Mataram, serta sertifikat tanah hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Lombok Timur.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.