WahanaNews.co | Pemerintah RI secara resmi telah
melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini guna menekan penyebaran virus Corona
alias Covid-19, yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Berbagai
pihak kini tengah melakukan persiapan, satu di antaranya perihal penyekatan di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Hal itu supaya petugas bisa menghalau warga
yang masih nekat melakukan mudik secara mudah dan optimal.
Adapun
aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan
Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah
"Terdapat
peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan,
keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan
Covid-19," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam
aturan tersebut.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
Kakorlantas
Polri, Irjen Pol istiono, menyatakan, dalam upaya mendukung kebijakan terkait, sudah
ada 333 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.
Jumlah
itu lebih banyak dibanding tahun lalu, serta ada sekitar 166.000 personel yang
bakal diturunkan, termasuk beberapa jajaran TNI.
"Tahun
ini ada 333 titik penyekatan mulai dari Lampung hingga Bali. Saya jamin
kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita
hadang," kata dia.
Lebih
rinci, di kawasan Jawa dan Bali, terdapat
227 titik, yang
terbagi atas 16 titik di wilayah Banten, 8 titik di DKI Jakarta, 132 titik di
Jawa Barat, 149 titik di Jawa Tengah, 10 titik di DIY, 7 titik di Jawa Timur,
dan 5 titik di Bali.
Berikut
rincian titik pos penyekatannya:
1. Banten
-
Gerbang Tol Cikupa sekat dari arah Jakarta
-
Gerbang Tol Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta
- Jalan
arteri Gerbang Citra Raya
- Pasar
Kemis
-
Kronjo
-
Tigaraksa
-
Jayanti (Cisoka)
-
Solear
-
Simpang Asem
-
Simpang Pusri
- Gayam
Pandeglang
- Gerem
-
Gerbang Pelabuhan Merak
-
Pelabuhan Bojonegara
-
Jasinga
-
Cilograng.
2. DKI Jakarta
- Tol
Arah Cikampek
- Tol
Arah Merak
- Jalan
arteri Harapan Indah Bekasi Kota
- Jalan
arteri Jati Uwung Tangerang Kota
- Jalan
arteri Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
-
Terminal Pulogebang
-
Terminal Kampung Rambutan
-
Terminal Kalideres
3. Bandung
-
Gerbang Tol Cileunyi
-
Cikalang Barat Cileunyi
-
Lingkar Barat Nagreg
- Gerbang
Tol Soreang
- Nata
Endah Kopo
-
Menger Dayeuhkolot
-
Simpang Kersen Bojongsoang
-
Simpang Patrol Kutawaringin
4. Jawa Tengah
- Tol
Pejagan
- Tol
Kalikangkung
-
Pangkalan Truk Kecipir Brebes
- Jalur
Selatan Patimuan Cilacap
- Mergo
Cilacap
- Jalur
Pantura Sarang
- Jalur
Pantura Rembang
- Jalur
Pantura Cepu Blora
- Jalur
Selatan Prambanan Klaten
- Bagelen
-
Purworejo
- Jalur
Tengah Salam Magelang
-
Cemorokandang Karanganyar
-
Sambungmacan Sragen
-
Nambangan Wonogiri
5. Yogyakarta
Di
wilayah Yogyakarta terdapat beberapa titik penyekatan atau pemeriksaan, salah
satunya adalah perbatasan Prambanan
6. Jawa Timur
-
Madiun
- Magetan
-
Madura Utara
-
Madura Selatan
-
Gerbang Tol Ngawi
-
Gerbang Tol Probolinggo
-
Gersik-Lamongan
-
Nganjuk-Jombang
-
Jombang-Mojokerto
-
Blitar-Kediri
-
Kediri-Malang
-
Bojonegoro-Tuban
-
Ngawi-Madiun
-
Sidoarjo-Pasuruan
-
Mojokerto-Sidoarjo
-
Pasuruan-Probolinggo
-
Probolinggo-Situbondo
-
Pasuruan-Malang
-
Malang-Lumajang
-
Situbondo-Banyuwangi
-
Jember-Lumajang
-
Ngawi-Madiun
7. Bali
-
Pelabuhan Gilimanuk menuju Jawa
-
Pelabuhan Padangbai menuju NTB
-
Simpang tiga Megati Tabanan
- Simpang
empat Masceti Gianyar
-
Simpang empat Pangbai Karangasem. [dhn]