WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Baca Juga:
Program Percontohan Caregiver Resmi Dimulai, Indonesia Siapkan PMI Perempuan Berstandar Internasional
Kehadiran aturan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan aktivitas digital.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak.
Selain itu, aturan ini juga menjadi pedoman bagi para penyelenggara sistem elektronik agar dapat menghadirkan layanan digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Baca Juga:
Kemen PPPA Latih Petugas RP3 untuk Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan bahwa penerbitan regulasi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa kemajuan teknologi digital tidak mengabaikan aspek perlindungan anak.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh Komdigi melalui regulasi tersebut juga menjadi upaya penting untuk mendorong para penyelenggara sistem elektronik agar menyediakan layanan digital yang aman serta mendukung perlindungan anak.