"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman
pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, polisi juga mempertimbangkan pendapat ahli
bahasa dan ahli ITE. Saksi lain pun sudah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Mengenal TB Usus, Infeksi yang Diidap Maaher At-Thuwailibi
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil
koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli
ITE," kata Awi.
Awi juga menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar
cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.
Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_.
Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Berikut isi cuitannya:
'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini
ya..'
Baca Juga:
Ustadz Maaher Akan Dikebumikan di Samping Makam Syekh Ali Jaber
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu
kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap
ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.