WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar
perkara dugaan unsur tindakan melawan hukum 92 rekening Front Pembela Islam
(FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menyampaikan, gelar
perkara akan dilakukan pada Selasa (2/2/2021) besok.
Baca Juga:
Polisi: 92 Rekening FPI Tersebar di 18 Bank
"Insya Allah hari Selasa akan
digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," kata Brigjen Andi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/2/2021).
Nantinya, kata Andi, pihaknya akan
melibatkan penyidik dari tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 dan Direktorat
Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Penyidik akan melibatkan
teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang
rekanrekan dari PPATK sendiri," pungkasnya.
Baca Juga:
Gelar Perkara 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) sebelumnya memberikan pernyataan terkait status analisis dan pemeriksaan
terhadap rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasinya.
Kepala PPATK, Dian
Ediana Rae, mengatakan, sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang
diberikan oleh Undang-undang (UU), PPATK telah menyelesaikan proses analisis
dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah
dilakukan proses penghentian sementara transaksi.
"Tindakan penghentian transaksi
yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup
bagi PPATK. Tujuannya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas
rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi
terlarang," ujarnya, melalui siaran pers, Minggu
(31/1/2021).
Sementara, hasil analisis dan
pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik
Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan
penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti
penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan
hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap
memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan
perbuatan melawan hukum tersebut," pungkas Dian.
Adapun PPATK masih dapat melakukan
fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9
Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima
Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi
lainnya. [qnt]