WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mencatat, terdapat 62 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang tahun 2023.
"Tahun 2023 saja kita menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan 'restorative justice' ada 62 perkara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku.
"Kalau ini perkara dewasa yang memang telah diatur berdasarkan peraturan kejaksaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebut, salah satu syarat diselesaikannya perkara berdasarkan keadilan restorative adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
"Contohnya perkara yang kerugianya minim. Penganiayaan ringan yang kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan adanya pemulihan. Kata kuncinya adalah pemulihan. Korban itu telah dipulihkan. Kalau sakit ya mungkin ada uang untuk memeriksakan dia sampai sembuh," kata Hendri.
Kemudian, lanjutnya, jika perkaranya penipuan, maka sejumlah kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku.
"Kalau penipuan atau pencurian telah dikembalikan sejumlah kerugian yang dialami oleh korban, seperti itu," tambahnya.