WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 66 kepala dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sederet pelanggaran, mulai dari mangkir kerja hingga keterlibatan dalam judi online.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut sedang berjalan.
Baca Juga:
BGN Tetapkan Siswa-Guru Penerima MBG Keracunan, Kepala SPPG Langsung Dicopot
"Per hari ini, kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat," kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam dan tidak hanya berkaitan dengan persoalan kedisiplinan kerja.
Sejumlah kepala dapur diketahui tidak berada di tempat tugas selama lebih dari 10 hari berturut-turut, sementara kasus lainnya menyangkut dugaan penipuan dan judi online.
Baca Juga:
Soal Putusan MK, Kepala BGN Sudaryono Pastikan Tak Hentikan MBG
"Indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut, kemudian ada kejadian phishing, yaitu mengaku duitnya hilang karena scam dan lain-lain, kemudian ada juga yang terlibat judi online," ujarnya.
BGN juga menemukan kasus kepala dapur yang diduga melakukan tindak pidana hingga meminta uang dalam pengelolaan dapur MBG.
Pelanggaran tersebut menjadi bagian dari 66 kasus yang kini diproses untuk berujung pada pemberhentian sebagai PPPK.
"Dan juga ada yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana 'hengki-pengki' dan kemudian itu tadi, ada yang minta duitlah, inilah, permainan ini 66 sudah kami proses pemberhentian sebagai P3K," tutur Sudaryono.
Kasus kepala dapur yang sedang ditangani BGN disebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sudaryono menyebut terdapat 29 kasus di Jawa Barat, 19 di Jakarta, 12 di Jawa Tengah, 27 di Jawa Timur, 21 di Sumatera, 9 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, serta 5 kasus di wilayah lainnya.
Selain memproses pemberhentian terhadap 66 kepala dapur, BGN juga masih melakukan pembinaan internal terhadap 60 kasus lainnya.
Sebagian kasus yang masih diperiksa berkaitan dengan konflik antara mitra atau yayasan pengelola SPPG dan kepala dapur.
BGN masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam konflik tersebut, termasuk dugaan permintaan uang maupun tekanan untuk mengurangi biaya operasional dapur.
"Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," kata Sudaryono.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan dari kedua sisi karena persoalan dapat berasal dari kepala dapur maupun pihak mitra.
"Apakah kepala dapurnya nekan-nekan mitra minta fee, atau mitranya yang nekan-nekan kepala dapurnya, misalnya minta untuk pengurangan atau minta keuntungan lebih sehingga ada pengurangan kualitas dari makanan yang disediakan, ini kami cek semua," ujarnya.
BGN juga membuka tiga saluran pengaduan melalui PO Box untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan program MBG.
Saluran tersebut dipisahkan untuk pengaduan dari lingkungan internal BGN, mitra atau yayasan, serta masyarakat umum.
Sudaryono menjelaskan PO Box 2045 disediakan khusus untuk pengaduan dari internal BGN.
Saluran itu dapat digunakan oleh pegawai, SPPI, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, maupun pihak lain yang bekerja di dapur MBG.
Sementara itu, PO Box 1708 dibuka untuk mitra dan yayasan yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Laporan melalui kanal tersebut dapat mencakup konflik antara mitra dan kepala dapur, termasuk dugaan permintaan fee maupun tekanan untuk memangkas biaya yang dapat memengaruhi kualitas makanan.
"Saya sebagai Kepala Badan Gizilah yang mengelola PO box ini," ujar Sudaryono.
Ia mengatakan setiap laporan yang masuk akan diperiksa lebih lanjut oleh BGN.
"Jadi ini langsung ke saya dan kami berusaha untuk bisa nanti kemudian kami investigasi," katanya.
Masyarakat umum juga diberi jalur khusus untuk melaporkan persoalan dalam pelaksanaan MBG melalui PO Box 405000.
BGN meminta masyarakat menyampaikan temuan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan program di lapangan.
"Anda menemukan apa, silakan difoto, silakan disampaikan kepada kami," kata Sudaryono.
Menurut Sudaryono, pembukaan saluran pengaduan tersebut dimaksudkan agar masyarakat maupun pihak yang terlibat langsung dalam MBG memiliki ruang untuk menyampaikan laporan.
Mekanisme tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelapor yang tidak ingin identitasnya diketahui.
BGN memastikan setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG.
Pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan dapat mencegah berbagai pelanggaran hingga risiko kasus keracunan makanan yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]