WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI), sebagai pemegang amanah dalam
pengelolaan uang rupiah, berencana menerbitkan mata uang
rupiah dalam bentuk digital, yang telah diwacanakan sejak lama.
Gubernur BI, Perry
Warjiyo, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021), mengatakan, tahapan perancangan serta rencana
pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
"Dalam konteks itu, BI
merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI,"
kata Perry.
Perry memastikan, pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir
serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama
ini sudah berjalan.
Saat ini, tambah dia, bank sentral
sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
Selain itu, BI ikut mempertimbangkan
teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan, berkaca
dari pengalaman bank sentral negara-negara lain, termasuk
perumusan platform yang akan
digunakan.
"BI melakukan ini karena
mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut
UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.
Saat ini, penggunaan mata uang digital, seperti uang kripto, sedang mewabah, meski instrumen itu
belum memiliki perlindungan konsumen yang memadai, tidak mempunyai basis
fundamental maupun regulasi yang jelas dan berbau spekulasi.