Sementara itu, UU Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, menyatakan, BI diberikan tugas dan kewenangan
pengelolaan uang rupiah mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan,
pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
Pengelolaan uang rupiah perlu
dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas
sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.