WahanaNews.co | Penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi kembali menuai sorotan.
Belum lama ini, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, menyatakan kesiapan bank sentral dalam mendukung implementasi rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah alias redenominasi.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
"Mengenai redenominasi, kami dari dulu siap," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam konferensi pers, dikutip, Jumat (23/6/2023).
Benar saja, BI bahkan telah melakukan kajian atas redenominasi ini. Perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI).
Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Baca Juga:
BI Soroti Tren Deflasi, Imbau Warga Lebih Aktif Berbelanja
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.
Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.