Selain itu, negeri ini membutuhkan pemasukan
banyak dari pajak untuk belanja negara karena krisis Covid-19, akan tetapi
tidak harus membebankan kepada bahan pangan karena kebutuhan pangan adalah
kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya
beli dan keberlangsungan ekonomi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKAPPI menyebutkan,
komoditas yang ada dalam PMK 09 Tahun 2020 ada 14 komoditas yang dikatagorikan
sebagai bahan pokok yang tidak dikenai pajak.
Baca Juga:
Kerjasama Bupati Karo, Dairi, dan Langkat dalam MoU KAD untuk Stabilisasi Harga Pangan
Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu,
kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran,
ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan.
Dengan itu diharapkan untuk Menkeu agar berikan
keputusan untuk tidak memasukkan sembako dalam RUU KUP Nomor 6 Tahun 1983.
IKAPPI juga menilai jika ada PPN Sembako, harga
akan naik. Pasti yang dikorbankan yaitu petani, juga pengusaha akan menekan
operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN. Terakhir antara
pedagang dan konsumen.
Baca Juga:
Inflasi Wajar di Kalteng pada April 2024 Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi
"Maka dari itu kita berharap agar upaya-upaya
itu segera dihentikan agar tidak berlarut dan memperpanjang psikologi pasar
yang berdampak pada harga pangan dan tidak ada lagi kegaduhan di negeri ini,"
sambung Abdullah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.