WahanaNews.co |
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Abdullah
Mansuri, menilai bahwa isu yang berkembang perihal PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
atas sembako membuat psikologi pasar terganggu.
IKAPPI mencatat, ada beberapa bahan pangan yang
dalam dua hari terakhir ini mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Kerjasama Bupati Karo, Dairi, dan Langkat dalam MoU KAD untuk Stabilisasi Harga Pangan
Di antaranya, ayam yang biasanya Rp 25.000
sampai Rp 30.000 sekarang menyentuh Rp 40.000, naik Rp 10.000; minyak goreng
biasanya Rp 16.000 jadi Rp 17.000; daging sapi yang masih belum pada posisi
normal kisaran Rp 130.000, naik Rp 10.000 menjadi Rp 140.000; telur ayam
biasanya Rp 23.000 - Rp 24.000 jadi Rp 25.000; bawang putih kating biasanya Rp
35.000 jadi Rp 48.000, naik Rp 13.000; bawang putih biasa dari Rp 32.000
menjadi Rp 40.000, naik Rp 8.000.
Ini adalah beberapa catatan penting respons
pasar terhadap isu yang berkembang akhir ini.
IKAPPI menilai, pemerintah harus mengambil
tindakan tegas untuk menghentikan beredar luasnya isu tentang pajak sembako.
Baca Juga:
Inflasi Wajar di Kalteng pada April 2024 Dipicu Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi
Psikologi pasar dapat terjadi jika ada
kepanikan dan kegaduhan.
"Adanya gejolak pasar pasca-isu sembako
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di beberapa komoditas efek PPN
berdampak pada reaksi publik maupun pedagang yang cukup keras dan kuat. Banyak
permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa,"
ujar Abdullah, saat dihubungi wartawan, Minggu (13/6/2021).
Maka dari itu, IKAPPI berharap kepada Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk menghentikan kegaduhan ini dan kembali
kepada Peninjauan Masa Kerja (PMK) Peraturan Menteri yang telah berlaku saja,
tidak perlu mempajaki sembako dengan alasan apapun.
Selain itu, negeri ini membutuhkan pemasukan
banyak dari pajak untuk belanja negara karena krisis Covid-19, akan tetapi
tidak harus membebankan kepada bahan pangan karena kebutuhan pangan adalah
kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya
beli dan keberlangsungan ekonomi.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKAPPI menyebutkan,
komoditas yang ada dalam PMK 09 Tahun 2020 ada 14 komoditas yang dikatagorikan
sebagai bahan pokok yang tidak dikenai pajak.
Di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu,
kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran,
ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi, dan ikan.
Dengan itu diharapkan untuk Menkeu agar berikan
keputusan untuk tidak memasukkan sembako dalam RUU KUP Nomor 6 Tahun 1983.
IKAPPI juga menilai jika ada PPN Sembako, harga
akan naik. Pasti yang dikorbankan yaitu petani, juga pengusaha akan menekan
operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN. Terakhir antara
pedagang dan konsumen.
"Maka dari itu kita berharap agar upaya-upaya
itu segera dihentikan agar tidak berlarut dan memperpanjang psikologi pasar
yang berdampak pada harga pangan dan tidak ada lagi kegaduhan di negeri ini,"
sambung Abdullah. [qnt]