WahanaNews.co | Pemerintah membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pembuatan sertifikat tanah gratis.
Melansir dari laman atrbpn.go.id, Rabu (6/9/2023) PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL.
Dalam pendaftaran tersebut, meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis terkait satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Data fisik mencakup keterangan letak, batas, dan luas bidang tanah serta satuan rumah susun yang didaftar.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Termasuk juga mengenai keterangan adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Sementara data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum atau status penguasaan bidang tanah dan satuan rumus susun yang didaftar, pemegang hak atau pihak yang menguasai, dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
Untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Sementara itu, cara membuat sertifikat tanah melalui PTSL yakni:
1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL dengan menanyakannya ke kepala desa.
Pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
2. Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa/kelurahan/kecamatan/pemerintah daerah.
3. Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Selanjutnya, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
4. Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
5. Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.
6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Adapun PTSL ini gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.
Di luar itu, akan terkena biaya seperti untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).
Namun demikian, tetap ada batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Berikut rincian biaya yang boleh dipungut:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.
[Red: Amanda Zubehor]