Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Adapun PTSL ini gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, serta supervisi dan laporan.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Jadul Berpotensi Masalah, Ini Cara Mengubahnya ke Versi Elektronik
Di luar itu, akan terkena biaya seperti untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).
Namun demikian, tetap ada batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Baca Juga:
Sertifikat Bermasalah: Dari Laut hingga Sungai, Kini Tanggul dan Danau Ikut Dicaplok
Berikut rincian biaya yang boleh dipungut:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000