Untuk satu data warga, pemerintah AS menggelontorkan dana
US$2.000 atau setara Rp29,2 juta.
Dana itu merupakan Pandemic Unemployment Assistance(PUA)
yang dialokasikan pemerintah AS untuk warganya yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Ultimatum Iran, AS Siap Jor-joran Bela Israel
"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, total kerugian
pemerintah AS mencapai US$60 juta," kata Nico.
Nico mengatakan, oleh kedua tersangka ini, uang hasil
pencurian data dan penipuan itu digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang
lebih canggih.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama Polda Jatim, Divisi
Hubungan Internasional Mabes Polri dan FBI. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.