"Iya sudah beberapa generasi, pengawetan satwa liar dilindungi ini tidak ilegal dan tidak ada izinnya," jelas nya.
Ardi mengatakan penemuan opsetan satwa liar tersebut bermula dari adanya informasi mengenai W yang memiliki kuku dan kulit harimau saja, namun setelah ditelusuri terdapat satwa lain didapati di rumahnya.
Baca Juga:
Flora dan Fauna Kaltim Bisa jadi Inspirasi Wastra Batik
"Selain kuku dan kulit harimau, bahkan juga ada kucing mas yang sekarang habitatnya hanya ada satu-satunya di Sumbar," jelasnya.
Jenis opsetan satwa yang ditemukan di rumah pelaku di antaranya, macan dahan, simpai sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala, trenggiling, kepala rusa, tanduk rusa.
Kemudian kambing hutan, kucing mas, rangkong, siamang, binturong, bajing terbang, moluska nautilus, potongan kulit harimau Sumatera, kulit macan dahan utuh dan kulit kucing mas.
Baca Juga:
Mirip Pisang, Ilmuwan Temukan Siput Laut Model Baru
W ditetapkan sebagai rersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Ardi Andono mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.