Seandainya, bisa merekayasa tanaman ganja ini sehingga THC tidak 18%, bisa lebih rendah dan CBD bisa ditingkatkan, akan membantu dalam perkembangan dunia medis di Indonesia.
Meski begitu, Indonesia masih memberlakukan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Dalam aturan tersebut, ganja merupakan narkotika golongan I yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah.
“Jadi, ganja itu masih masuk narkotika golongan I,” imbuhnya.
Webinar yang diselenggarakan Pascasarjana Hukum UKI juga dihadiri pembicara Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa dr Kusman Suriakusumah dan Dosen Magister Hukum UKI Dr Mompang L Panggabean. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.