“BNPB berinisiatif untuk memberikan barang-barang sementara, ada kasur, ada kompor, ada kipas angin, karena kalau siang panas sekali. Kemudian ada karpet dan ada matras,” ujar Letjen Suharyanto pada acara yang digelar di Desa Beusah Seberang, Peureulak Barat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga kembali mengingatkan masyarakat terkait kriteria kategori rumah rusak berdasarkan petunjuk pelaksanaan.
Baca Juga:
264 Huntara Rampung di Seunuddon, Pemulihan Ekonomi Masuk Tahap Berikutnya
Salah satu indikator penentu adalah ketinggian lumpur yang mengendap saat bencana terjadi.
Rumah dengan timbunan lumpur setinggi 20 sentimeter hingga satu meter dikategorikan rusak ringan, sedangkan di atas satu meter termasuk kategori rusak sedang hingga berat.
Warga penerima huntara saat berbuka puasa di Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, pada Kamis (26/2/2026) malam.
Baca Juga:
Cuaca Ekstrem Picu Bencana di Aceh hingga Kalimantan Utara
“Di atasnya itu pasti rusak sedang dan rusak berat. Jadi yang belum masuk nggak usah kecil hati. Segera diajukan ulang,” lanjutnya.
Ia meminta warga yang merasa belum terdata dalam kategori kerusakan agar tidak berkecil hati dan segera mengajukan pendataan ulang melalui pemerintah desa setempat.
Terkait mekanisme pencairan bantuan dana perbaikan rumah rusak ringan dan sedang, Suharyanto mengimbau pihak perbankan agar memberikan kemudahan proses kepada masyarakat.