Sementara itu, penyaluran Dana Tunggu Hunian tahap kedua masih dalam tahap persiapan. Pada tahap ini, sebanyak 173 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang.
Rencananya, penyaluran DTH tahap kedua akan mulai diberikan kepada penerima manfaat pada Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
Datok Keng: Sapi Meugang, Bupati Aceh Tamiang Harus Ada Kebijakan Tidak Bagi Rata Perkampung
Namun demikian, proses transfer dana akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi dan teknis di lapangan.
Bantuan DTH diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan dengan kategori rusak berat akibat bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Penyaluran DTH untuk tiga bulan yang diberikan kepada keluarga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, di Kantor Bupati, pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Dua Skema Huntap, 914 KK di Bener Meriah Dapat Huntara Terlebih Dahulu
Pemerintah memberikan pilihan kepada warga terdampak, yakni menerima bantuan Dana Tunggu Hunian atau menempati hunian sementara (huntara) yang telah disediakan.
Berdasarkan data BNPB per 26 Januari 2026, kebutuhan hunian sementara di Kabupaten Aceh Tamiang tercatat mencapai 2.646 unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.000 unit huntara telah selesai dibangun. Adapun total penerima Dana Tunggu Hunian pada tahap pertama dan kedua berjumlah 259 kepala keluarga.