WAHANANEWS.CO, Jakarta - Warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir dan longsor (bansor) mulai menerima bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah pusat.
Penyaluran bantuan tahap pertama dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening kepala keluarga penerima manfaat dan berlangsung di kantor kepala daerah setempat pada Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Datok Keng: Sapi Meugang, Bupati Aceh Tamiang Harus Ada Kebijakan Tidak Bagi Rata Perkampung
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyalurkan bantuan DTH tahap pertama kepada sebanyak 86 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Rinciannya, 45 KK berasal dari Kecamatan Kejuruan Muda, 26 KK dari Kecamatan Bendahara, serta 15 KK dari Kecamatan Banda Mulia.
Bantuan DTH tersebut diberikan untuk kebutuhan selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2026.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Dua Skema Huntap, 914 KK di Bener Meriah Dapat Huntara Terlebih Dahulu
Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh BNPB.
Seluruh proses transfer diawasi secara langsung oleh unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pihak kecamatan, serta pemerintah desa asal warga terdampak guna memastikan bantuan tepat sasaran dan berjalan transparan.
Penyaluran DTH untuk tiga bulan yang diberikan kepada keluarga terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, di Kantor Bupati, pada Rabu (28/1/2026).