WahanaNews.co
| BadanNasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menetapkan lima nama di Papua - Papua
Barat masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT),
dan ke depannya akan ditangani berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Karena itu, tidak menyasar pada semua
masyarakat Papua, namun kelompok yang teridentifikasi dan proses penyelidikan
mereka dalam melakukan aksi kekerasan," kata Kepala BNPT, Komjen Pol Boy
Rafli Amar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga:
Kronologi KKB Papua Bakar Pasar dan Rumah, Juga Tembaki Petugas di Bandara
Dia menjelaskan, kelima nama tersebut adalah: Pertama,
Lekagak Telenggen (DPO), yang merupakan komandan operasi TPN/OPM wilayah Yambi,
Gome, Sinak, dan Ilaga, Kabupaten Puncak, dengan kekuatan personel sebanyak 50
orang.
Kedua, Egianus Kogoya (DPO), yang merupakan
Pangkodap TPN/OPM Ndugama, beroperasi di wilayah Kabupaten Nduga, dengan
kekuatan personel sebanyak 50 orang.
Ketiga, Militer Murib (DPO), yang merupakan
pimpinan TPM/OPM wilayah Kabupaten Puncak, dengan kekuatan personel 20 orang.
Baca Juga:
Baku Tembak di Intan Jaya Mengganas, Teroris Papua: Itu Wilayah Perang!
Keempat, Germanius Elobo (Pimpinan OPM Kali
Kopi), dengan kekuatan personel 30 orang.
"Kelima, Sabinus Waker, pimpinan KKB Intan
Jaya, dengan kekuatan personel 50 orang, kekuatan senjata sebanyak 17 pucuk
senjata," ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan, BNPT memberikan
masukan kepada Menkopolhukam terkait penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata
(KKB) sebagai teroris.