WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena mengerikan tengah menggerogoti bangsa: anak-anak Indonesia kini terjerumus ke dalam praktik perjudian online sejak usia belia.
Di tengah masifnya peredaran judi digital, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar kenyataan mengejutkan, bahwa anak usia 10 tahun pun sudah aktif berjudi di internet.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru PPATK dalam kerangka Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko), sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat kemampuan berbagai pemangku kepentingan dalam mengenali, mencegah, dan menanggulangi tindak pidana pencucian uang yang terhubung dengan aktivitas digital, termasuk perjudian online.
Menurut data yang dihimpun PPATK pada kuartal I tahun 2025, nilai deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10 hingga 16 tahun telah mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Angka ini melonjak drastis pada rentang usia 17 hingga 19 tahun yang mencatatkan deposit sebesar Rp47,9 miliar.
Baca Juga:
Kabareskrim: Tak Ada yang Menang dalam Judi Online, Semua Pasti Rugi
Namun angka tertinggi justru berasal dari kelompok usia 31 hingga 40 tahun, yang mencatat deposit fantastis mencapai Rp2,5 triliun.
"Angka-angka ini bukan sekadar statistik kering. Di balik setiap transaksi terdapat konsekuensi sosial yang mengerikan, dari konflik dalam rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, hingga kehancuran masa depan generasi muda akibat kecanduan judi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam siaran pers Promensisko 2025 yang dirilis Kamis (8/5/2025).
Meski begitu, ada sedikit titik terang. PPATK mencatat bahwa jumlah transaksi judi online secara nasional mengalami penurunan tajam sekitar 80 persen pada kuartal pertama tahun ini, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Selama Januari hingga Maret 2025, jumlah transaksi tercatat sebanyak 39.818.000 kali.
Bila tren ini bertahan, maka total transaksi sepanjang tahun diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar 160 juta transaksi, jauh di bawah proyeksi sebelumnya.
Namun, peringatan keras tetap dilontarkan oleh PPATK. Tanpa langkah-langkah yang bersifat struktural dan intervensi serius dari negara, perputaran dana dari bisnis haram ini diprediksi bisa menembus angka fantastis sebesar Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.
Ivan menegaskan bahwa keberhasilan penurunan transaksi judi online ini tak lepas dari peran aktif Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Bank Indonesia, dan PPATK, yang bekerja bahu membahu menindak tegas pelaku perjudian daring, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]