Selama Januari hingga Maret 2025, jumlah transaksi tercatat sebanyak 39.818.000 kali.
Bila tren ini bertahan, maka total transaksi sepanjang tahun diperkirakan dapat ditekan menjadi sekitar 160 juta transaksi, jauh di bawah proyeksi sebelumnya.
Baca Juga:
PPATK-Polri Ungkap Transaksi Judol Ratusan Miliar, Ratusan Rekening Masuk Daftar Hitam
Namun, peringatan keras tetap dilontarkan oleh PPATK. Tanpa langkah-langkah yang bersifat struktural dan intervensi serius dari negara, perputaran dana dari bisnis haram ini diprediksi bisa menembus angka fantastis sebesar Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.
Ivan menegaskan bahwa keberhasilan penurunan transaksi judi online ini tak lepas dari peran aktif Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Bank Indonesia, dan PPATK, yang bekerja bahu membahu menindak tegas pelaku perjudian daring, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Kabareskrim: Tak Ada yang Menang dalam Judi Online, Semua Pasti Rugi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.