WAHANANEWS.CO - Isu pembebasan kewajiban label halal bagi produk asal Amerika Serikat memantik sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia yang mengingatkan pemerintah agar tidak melanggar undang-undang nasional demi kesepakatan dagang internasional.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menanggapi rencana pemerintah yang disebut akan membebaskan sejumlah produk asal Amerika Serikat dari kewajiban label halal untuk masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Dampak Positif Kerja Sama Danantara–PLN bagi Konsumen Listrik
Kebijakan tersebut mencuat usai Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan bertajuk “agreement toward a new golden age Indo-US alliance” dalam pertemuan bilateral kedua negara pada Kamis (19/2/2026).
Merujuk dokumen United States Trade Representative (USTR), salah satu poin kesepakatan menyebutkan Indonesia harus mengizinkan label halal dari otoritas Amerika Serikat sendiri, bukan dari lembaga halal Indonesia, setelah perjanjian dagang tersebut berlaku.
Mufti menegaskan dalam konteks perlindungan konsumen pemerintah tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Richard Lee pada 19 Februari
“BPKN RI pada prinsipnya mendukung kerja sama ekonomi internasional, namun hak konsumen Indonesia atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, termasuk terkait kehalalan produk, tidak boleh dikurangi atau dinegosiasikan,” tegas Mufti dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan dalam UU Perlindungan Konsumen pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan transparan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, sementara dalam UU Jaminan Produk Halal seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal kecuali dinyatakan tidak halal dengan keterangan yang jelas.
Mufti mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia sehingga aspek kehalalan bukan hanya persoalan administratif perdagangan, melainkan menyangkut keyakinan, kepastian hukum, dan hak konstitusional konsumen.
“Label halal bukan sekadar simbol, tetapi bentuk jaminan negara terhadap hak konsumen. Jika ada relaksasi atau pengakuan sertifikasi halal dari luar negeri, harus dipastikan tetap berada dalam kerangka sistem jaminan produk halal nasional,” ujarnya.
Menurutnya pengakuan sertifikasi halal luar negeri dimungkinkan dalam regulasi sepanjang telah melalui mekanisme kerja sama dan saling pengakuan (mutual recognition) yang diawasi otoritas berwenang di Indonesia.
BPKN RI meminta Pemerintah Indonesia membuka secara transparan isi teknis kesepakatan dagang tersebut kepada publik serta memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Mufti mendorong DPR RI dan kementerian/lembaga terkait melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi kesepakatan tersebut terhadap perlindungan konsumen khususnya di sektor pangan dan produk hewani.
“Kerja sama dagang harus memperkuat ekonomi nasional tanpa mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen. BPKN RI akan mengawal kebijakan ini agar tetap sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen dan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.
BPKN RI menegaskan komitmennya memastikan setiap kebijakan perdagangan internasional tetap menempatkan kepentingan dan hak konsumen Indonesia sebagai prioritas utama.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]