WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola dan pengawasan obat di jaringan ritel modern nasional.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengelolaan obat di berbagai fasilitas nonkefarmasian seperti minimarket, supermarket, hingga hypermarket.
Baca Juga:
Dari Amplop Rp 3 Miliar hingga Setoran Bulanan Rp 5 Miliar, John Field Buka-bukaan di Sidang
Aturan baru ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat sistem pengawasan distribusi obat di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha ritel modern yang menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Regulasi tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam memastikan keamanan, mutu, serta kelayakan obat yang beredar di pasaran.
Melalui peraturan tersebut, pegawai ritel modern diperbolehkan menangani jenis obat tertentu secara terbatas.
Baca Juga:
Netty Soroti Tantangan Pengawasan Obat Era Digital, Edukasi Publik Harus Diperkuat
Namun demikian, BPOM menegaskan seluruh petugas yang terlibat wajib terlebih dahulu mengikuti pelatihan khusus agar memahami standar pengelolaan dan pengawasan obat sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengatakan seluruh pelaku usaha ritel wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan baru tersebut paling lambat pada 17 Oktober 2026.
“Pengelolaan obat wajib menyesuaikan aturan paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan berlaku bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket,” ujar Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dalam YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu, 13 Mei 2026.