WahanaNews.co | Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan bahwa terdapat aturan di Indonesia yang melarang iklan susu formula (sufor) pada media TV, cetak, maupun elektronik. Iklan sufor hanya diperbolehkan pada media khusus kesehatan.
Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan regulasi itu salah satunya dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 2001. Sementara di Indonesia, kata dia, terdapat setidaknya empat aturan dari Kemenkes hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur promosi dan penggunaan marketing representative terkait sufor.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
"Secara umum, aturan-aturan ini, pertama, dilarang melakukan program campaign sufor. Tidak boleh memasarkan sufor secara umum seperti produk-produk komersial lainnya," kata Rizal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/11).
"Tidak boleh mengiklankan sufor, kecuali pada media khusus kesehatan. Nanti saya lihatkan ada beberapa, banyak, di TV umum saat ini, TV besar," imbuhnya.
Selain itu, Rizal mengingatkan bahwa dokter dan bidan dilarang menjadi marketing representative sufor. Selain itu, menurutnya, terdapat larangan petugas kesehatan menawarkan sufor kecuali dalam keadaan tertentu, seperti kondisi ibu yang tidak bisa menghasilkan ASI.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Ia pun menyatakan Indonesia sejauh ini tidak memiliki media TV khusus kesehatan. Dengan demikian, BPKN akan segera mengirimkan surat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait hal ini.
"Kita akan menyurati KPI, karena kasus ini sebenarnya muncul setelah Pak Martin ngontak saya, dan ternyata di FDA awal tahun di Amerika ada masalah dengan sufor karena bakteri salmonella," ujar Rizal.[zbr]