WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kekhawatiran mulai muncul dari kalangan perlindungan konsumen terkait rencana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, dengan tegas meminta pemerintah memastikan agar kebijakan ini tidak justru menjadi jebakan bagi masyarakat yang setiap hari bergantung pada BBM untuk beraktivitas.
Baca Juga:
Demo Ricuh dan Sorotan Publik terhadap RUU Perampasan Aset
Pada Rabu (9/10/2025), Mufti menyampaikan sejumlah catatan penting agar kebijakan blending etanol ini tidak menimbulkan kerugian di pihak konsumen.
Ia mengungkapkan, transisi menuju energi hijau tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat sebagai pengguna akhir.
Menurut Mufti, transparansi informasi menjadi hal paling mendasar yang harus dijaga.
Baca Juga:
BPKN: LMKN Wajib Transparan Soal Royalti Lagu, Regulasi Jangan Bebani UMKM
Pemerintah bersama pelaku industri diminta terbuka terhadap data spesifikasi BBM beretanol, termasuk kadar etanol, dampak terhadap performa mesin, dan standar pengujiannya.
“Konsumen berhak tahu bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” ujarnya, melalui keterangan tertulis yang diterima WAHANANEWS.CO, Kamis (9/10/2025).
Selain itu, BPKN menekankan pentingnya sistem pengujian dan pengawasan yang benar-benar independen.