Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk membangun rantai ekonomi syariah yang lebih mandiri melalui pengelolaan dam secara profesional.
Dalam perdebatan yang berkembang, Muhammadiyah menyatakan penyembelihan dam di Indonesia diperbolehkan secara syar’i demi kemaslahatan umat.
Baca Juga:
Jemaah Haji Kloter 29 KJT Asal Sumedang Selesaikan Sa’i Umrah Wajib dan Tahalul dengan Lancar
Menurut pandangan tersebut, manfaat daging dam akan lebih dirasakan oleh fakir miskin di Indonesia dibandingkan jika seluruh penyembelihan dilakukan di Tanah Suci.
Namun, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan penolakannya terhadap penyembelihan dam di Indonesia.
MUI mengimbau jamaah tetap melaksanakan penyembelihan di Tanah Haram, khususnya di Makkah, agar sesuai dengan ketentuan syariat yang selama ini berlaku.
Baca Juga:
Meski Berkursi Roda, 20 Jemaah Haji Asal Sumedang Tetap Khusyuk Jalani Ibadah di Tanah Suci
Mufti menghormati seluruh pandangan ulama yang berkembang dan menilai diskusi tersebut harus ditempatkan dalam koridor ijtihad dan kemaslahatan umat.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam khazanah keislaman. Yang terpenting, pemerintah perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian syariah, serta perlindungan bagi jamaah sebagai konsumen layanan ibadah haji,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi ekonomi yang dapat dihasilkan apabila jutaan transaksi dam jamaah Indonesia dikelola di dalam negeri.