Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menggerakkan sektor peternakan rakyat, rumah potong hewan halal, distribusi pangan, hingga pemberdayaan UMKM berbasis syariah.
Saat ini, biaya dam melalui jalur resmi pada musim haji 2026 berkisar sekitar 720 Riyal Saudi (SAR). Secara tradisional, dam disembelih di Makkah dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan di sana.
Baca Juga:
Jemaah Haji Kloter 29 KJT Asal Sumedang Selesaikan Sa’i Umrah Wajib dan Tahalul dengan Lancar
Meski demikian, praktik penyembelihan dam di negara asal bukan hal baru di dunia Islam. Beberapa negara seperti Turki dan Malaysia disebut telah menerapkan mekanisme serupa dalam bentuk tertentu untuk optimalisasi manfaat domestik.
Mufti menegaskan, BPKN RI mendukung setiap kebijakan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat, selama tetap mengedepankan prinsip syariah, akuntabilitas, dan perlindungan hak jamaah.
“Jika dikelola dengan benar, transparan, dan sesuai fatwa yang disepakati, penyembelihan dam di Indonesia dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, membantu peternak rakyat, sekaligus memperbesar manfaat sosial ibadah haji bagi bangsa sendiri,” pungkasnya.
Baca Juga:
Meski Berkursi Roda, 20 Jemaah Haji Asal Sumedang Tetap Khusyuk Jalani Ibadah di Tanah Suci
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.