WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu viral di media sosial unggahan gambar karcis parkir bertuliskan "Motor/barang hilang bukan tanggung jawab petugas" yang tercantum di karcis parkir.
"Nice," tulis pengunggah pada twitnya.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Karcis tersebut diduga awalnya menerapkan tarif Rp 2.000 yang kemudian diganti dengan Rp 3.000.
Motor hilang bukan tanggung jawab petugas?
Namun sejumlah warganet fokus pada aturan jika motor/kendaraan hilang bukan tanggungjawab petugas.
Beberapa orang memprotes hal itu sebab konsumen merasa telah membayar jasa parkir.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
"'Motor/barang hilang bukan tanggung jawab petugas' lha petugase ki tugase opo e njaluk duit 3 ewu? Nyewakke tanah? Jelas udu tanahe. Opo jasa nyebul sempritan," tulis warganet ini.
"Di kampus tetangga di kotaku dulu kayak gini juga (gatau sekarang). Jadi di karcisnya tertulis duit parkir itu buat sewa lahan parkir, tapi kalo terjadi kehilangan, bukan tanggung jawab mereka," tulis akun lainnya.
Lalu, bagaimana hukumnya jika ada sepeda motor yang hilang di kawasan parkir? Bisakah petugas parkir dituntut pertanggungjawaban?
Penjelasan BPKN
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa aturan yang tertera di karcis parkir telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Melanggar hak konsumen. Menurut saya, hal ini melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen," ujar Rolas saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).
Ia menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah:
1. Aman
2. Nyaman
3. Keselamatan
Rolas menegaskan, jika kendaraan hilang di lokasi parkir yang diawasi petugas, maka pihak petugas parkir wajib mengganti.
"Jika kendaran hilang mereka wajib mengganti," jelasnya.
Aturan soal konsumen kehilangan barang
Pengelola parkir bertanggung jawab apabila ada kendaraan milik konsumen yang hilang dikawasan parkir yang diawasinya.
Dasar hukumnya salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985.
Disebutkan, majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Selian itu, berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi :
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Rolas menyampaikan, lebih lanjut dalam ayat (3) yang menjelaskan bahwa klausula tersebut batal demi hukum.
Oleh karena itu, petugas parkir tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya kendaraan/barang milik konsumen di wilayah parkir.
Walaupun demikian, sebagai pemilik kendaraan pun harus lebih berhati-hati dengan melakukan langkah pencegahan yang wajar agar menekan resiko kendaraan hilang.
Sebab kehilangan bisa bukan sepenuhnya menjadi kesalahan pengelolah parkir, misalnya jika pemilik kendaraan lupa mengunci kendaraan, meninggalkan stnk, dan karcis dalam kendaraan.
Sanksi jika petugas abai menjaga barang konsumen
Rolas mengatakan, mengenai konsumen yang menitipkan kendaraan di tempat parkir ialah merupakan tanggung jawab petugas apabila terjadi kehilangan.
Jika pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab atas kehilangan kendaraan tersebut kepada konsumen atau pihak lain, maka telah terjadi pelanggaran dalam ketentuan Pasal 18 sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Selanjutnya, tindakan ini (Pasal 18 ini) ada sanksi pidananya yang diatur lebih lanjut di dalam UUPK pada Pasal 62 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Karcis parkir bisa menjadi bukti
Rolas mengatakan, apabila konsumen kehilangan kendaraan di lokasi parkir maka karcis parkir bisa dijadikan bukti untuk meminta pertanggung jawaban kepada petugas parkir.
Hal tersebut menurutnya lebih mudah dilakukan dibandingkan jika kehilangan barang seperti helm jika tidak ada kamera pengawas atau CCTV.
"Misalnya, jika helm hilang, siapa yang melihat helm, warna apa, apa buktinya punya helm, dan seterusnya," ujar Rolas.
"Pembuktiannya akan susah," kata dia. [qnt]