WahanaNews.co | Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan akan kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini.
Hal itu pun mendapat sambutan positif dari para pekerja dan buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Menaker Salurkan Bantuan Subsidi Upah Minggu Ini
Diberitakan, Minggu (1/5/2022), anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU pun tak sedikit, yaitu sebesar Rp 8,8 triliun.
Melalui program BSU, dana triliunan tersebut akan disalurkan kepada sejumlah 8,8 juta pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000.
Pekerja yang memenuhi syarat dan memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1.000.000.
Baca Juga:
Buruan! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Gaji Rp 1 Juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada 5 April 2022 lalu, memastikan bahwa BSU Rp 1 juta tersebut akan diberikan kepada para pekerja atau buruh sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.
"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," ungkapnya pada Selasa (5/4/2022), seperti Minggu (1/2/2022).
Sementara itu, pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan kepada wartawan bahwa BSU masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.