WahanaNews.co | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal baru.
Menyoroti hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai label halal yang baru memiliki beberapa kelemahan yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam sehingga akan membingungkan konsumen.
Baca Juga:
Sertifikasi Halal Timbulkan Perdebatan, Pengamat: Jangan Salah Paham, Peran MUI Tidak Hilang
"Tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal yang baru sulit dikenali, padahal elemen kaligrafi halal merupakan elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar mempermudah konsumen mengidentifikasi produk halal dengan cepat," katanya, Selasa (15/3/2022).
Ia menjelaskan, mayoritas label halal di dunia juga menggunakan kaligrafi dengan 80 persen menggunakan bentuk ornamen berbentuk melingkar yang memiliki filosofi siklus hidup manusia.
Bukhori mengungkapkan bahwa ciri khas tersebut memiliki semacam kesatuan tema label harga di seluruh dunia agar produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia yang melakukan mobilitas lintas negara.
Baca Juga:
Logo Baru Halal Dikritik Dianggap Jawasentris, Begini Penjelasan Kemenag
“Esensi (kenyataan) dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengenal produk tersebut,” tuturnya.
Penggantian warna ungu yang digunakan pada label halal yang baru pun tidak ada unsur keislaman. “Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” ucapnya.
Terakhir, Bukhori juga menilai motif label harga yang mirip gunungan wayang menimbulkan kesan adat Jawa dan tidak menampilkan kesan Islami yang membuat kaligrafi halal sulit dibaca.