WahanaNews.co | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah mencabut izin konsesi kawasan hutan 15 perusahaan.
Menteri Bahlil menjelaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan berdasar verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:
KWI Tolak Privilese Kelola Tambang dari Jokowi, Begini Tanggapan Menteri Bahlil
Adapun 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.
“Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Bahlil menjelaskan, dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Izin Usaha Tambang Batu Bara untuk PBNU
“Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kami akan cabut izinnya,” kata Menteri Bahlil.
Sebelumnya, per 5 Maret 2022, Menteri Bahlil telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.