WahanaNews.co | Pengiriman 5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil di gagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam penangkapan tersebut, BNN amankan dua tersangka yang membawa barang haram tersebut.
Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun, Polri Ungkap Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp41 Triliun
Kedua tersangka, Hamdi alias Andi warga Palembang dan Aan warga Sekayu, hendak mengelabui petugas dengan membungkus sabu dengan dus pempek.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi didamping Kabid Pemberantasan mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu.
Djoko menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Andi di salah satu penginapan di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (2/10/2022) siang.
Baca Juga:
Sepanjang 2025, Berikut Deretan Artis Tersandung Kasus narkoba
“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan 5 kilogram narkoba sabu yang dibawa dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek,” tuturnya, Selasa (4/10/2022).
Setelah menangkap Andi, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pihaknya lalu menangkap tersangka Aan yang berperan mengambil sabu dari Andi.
“Keduanya langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Diketahui bahwa mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabui kita,” katanya.