WahanaNews.co, Jakarta – Diduga berkaitan erat dengan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 5.000 rekening.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
"Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Mahendra menyebut rekening-rekening tersebut masih dibekukan sampai menunggu keputusan hukum.
Namun di sisi lain, Mahendra tidak sepakat terkait banyaknya jumlah rekening yang diblokir maka mencerminkan penanganan judi online di dalam negeri tidak efektif.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Ia menyebut mereka telah berupaya keras dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan sektor perbankan, termasuk dengan Kominfo hingga aparat penegak hukum.
"Bukan berarti hal itu tidak efektif. Justru kami melihatnya bahwa itu adalah salah satu lapisan dari berbagai lapisan yang ada di dalam, bisa dikatakan proses aktivitas dari judi online," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Jumlah itu berdasarkan hitung-hitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi mengatakan perputaran uang judi online sangat masif seiring dengan penetrasinya di kalangan masyarakat kecil.
"Tadi dibahas menurut data PPATK sekitar Rp 327 triliun perputaran uangnya. Itu rupiah. Itu di Indonesia saja," kata Budi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menurutnya telah memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Budi mengatakan instruksi tersebut disampaikan Jokowi usai rapat terbatas bersama dirinya, Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, dan Seskab di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik," kata Budi.
Budi belum ingin membeberkan lebih rinci terkait pembentukan atau anggota Satgas tersebut. Namun menurutnya, Satgas tersebut akan beranggotakan menteri atau pejabat di Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenlu, OJK, Polri dan Kejaksaan.
"[Koordinator] Menko Polhukam mungkin, karena ini menyangkut hajat orang banyak," ujar Budi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]