WahanaNews.co | Cerita
hibah dari keluarga Akidi Tio di
Sumatera Selatan soal sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19,
berkembang kian rumit.
Baca Juga:
Kapolri Copot Kapolda Sumsel
Selain uang bantuan tak kunjung cair, kini Kapolda Sumsel
Irjen Eko Indra Heri juga bakal diperiksa oleh tim dari Mabes Polri.
Belum disebutkan secara lengkap mengenai kapan pemeriksaan
itu akan dilakukan. Hanya saja, saat ini penelusuran internal oleh Polri sudah
berjalan.
Dalam penyelidikan ini, Hendra dan anak buahnya di Sumatera
Selatan akan berhadapan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga:
Kasus Akidi Tio: Didesak Copot Kapolda Sumsel, Ini Respons Polri
"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa,
kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita
tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari
Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (4/8).
Hingga saat ini belum aa kejelasan terkait pengiriman uang
sumbangan senilai Rp2 triliun yang akan digunakan sebagai penanganan Covid-19
di Sumsel itu.
Irjen Eko, dapat
disebut sebagai salah satu pihak yang turut bertanggungjawab karena
mempublikasikan sumbangan tersebut tanpa menelusuri lebih jauh mengenai
keberadaan uang bantuan.
Dia disebut-sebut merupakan teman dari Almarhum Akidi Tio
saat masih bertugas di Aceh. Hal itu yang kemudian membuat keluarga Akidi menjanjikan
sumbangan bernilai fantastis sebagai wasiat dari Akidi.
Argo menjelaskan, acara seremonial penerimaan bantuan itu
dilakukan pada 26 Juli lalu. Kala itu, Eko bersama sejumlah pejabat publik lain
menerima bantuan tersebut secara simbolis. Dalam acara, belum ada uang yang
benar-benar diserahkan.
Kemudian, kata Argo, Polda Sumsel menerima bilyet giro
sebesar RP2 triliun itu pada 29 Juli, atau tiga hari setelah acara seremonial
berlangsung.
"Pada tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan
Bilyet Giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya ada tanggal 2 Agustus
2021," ucap dia.
Hanya saja, bilyet itu tak bisa dicairkan. Pihak bank
menjelaskan bahwa saldo tak mencukupi. Hal itu yang kemudian membuat polisi
melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Hingga 5 Agustus, Bilyet Giro itu masih belum dapat
dicairkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan
bahwa hasil penelusuran tak ditemukan dana sebesar Rp2 triliun di lingkaran
keluarga Akidi Tio.
"Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong.
Detailnya transaksi akan kami sampaikan ke Kapolri dan Kapolda," kata
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi, Rabu (4/8).
Penyelidikan kepolisian terkait peristiwa ini pun masih
berjalan. Heriyanty, anak dari mendiang Akidi Tio, diperiksa oleh penyidik
Polda Sumsel pada 2 dan 3 Juli lalu.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel baru
memeriksa lima saksi terkait rencana pemberian bantuan uang sebesar Rp 2
triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. Penyidik juga bakal menyurati Bank
Indonesia untuk bisa menyelidiki rekening giro dari Heriyanty. [qnt]