WahanaNews.co | Salah satu tuntutan demonstran buruh dan mahasiswa di depan DPR, Kamis (21/4), adalah terkait UU Cipta Kerja serta revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) yang menggunakan metode omnibus law sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi.
Pendemo itu menolak revisi UU PPP dan Omnibus Law.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tuntutan buruh terkait revisi UU PPP sudah agak terlambat. Lantaran DPR dan pemerintah telah merampungkan revisi.
Perubahan UU PPP telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat pertama pada masa sidang sebelumnya. Hanya menunggu disahkan dalam rapat paripurna
"Ini temen-temen agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu udah selesai," kata Dasco setelah menerima aspirasi massa demonstrasi dari buruh dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
"Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah," sambungnya.
Terkait Omnibus Law Cipta Kerja juga dibahas dalam audiensi pimpinan DPR dan buruh serta mahasiswa. DPR menjamin akan membuka ruang para buruh dan mahasiswa untuk berkomunikasi dengan DPR.
Dasco berkata, dewan belum tahu apa yang diinginkan pemerintah terhadap Omnibus Law yang diputus inkonstitusional oleh MK.