WahanaNews.co | Beberapa pekan lalu, sejumlah organisasi profesi kesehatan melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Pembahasan RUU Kesehatan melalui pendekatan Omnibus-Law ini pun masih terus dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan tujuan dapat mengurangi atau menghilangkan ketidakharmonisan yang terjadi di antara beberapa pihak.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
Berikut ini Organisasi Profesi Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Asosiasi Institusi Perguruan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI), menyampaikan beberapa catatan kritis terkait isi dari RUU Kesehatan tersebut.
Pertama, Pengurus Pusat IAKMI dan AIPTKMI mengapresiasi niat baik DPR dan Pemerintah untuk melakukan Transformasi Sistem Kesehatan, termasuk untuk mendorong terbitnya Undang-Undang Kesehatan Omnibus- Law.
Akan tetapi, pihaknya meminta agar proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian serta memperhatikan masukan dan keterlibatan masyarakat luas termasuk Organisasi Profesi, Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan dan Asosiasi/Pemerhati Kesehatan lainnya.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
"Prosesnya dilakukan tidak hanya sekedar formalitas melaksanakan kegiatan partisipasi publik, akan tetapi kemudian tidak mempertimbangkan dan memasukannya dalam draft RUU Kesehatan," kata perwakilan IAKMI dan AIPTKMI dalam pernyataan resminya, Jumat (12/05/2023).
Selain itu, kedua organisasi kesehatan tersebut juga mengusulkan agar kesehatan masyarakat menjadi payung dari RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini.
"Upaya-upaya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer lebih dititikberatkan pada upaya promotif dan preventif serta perlu dipertegas bahwa semua level Upaya Kesehatan Masyarakat itu diselenggarakan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat primer, sekunder dan tersier," katanya.