"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7) lalu.
STNKmatidua tahun dan dihapus dasar hukumnya sudah ditetapkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit pada 22 Juni 2009.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Pada Pasal 74 Ayat 2 butir b diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Ini artinya pemilik yang membiarkan STNK mati selama dua tahun alias tidak melakukan pembayaran biaya perpanjangan STNK, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka berisiko data kendaraannya dihapus.
Setelah data dihapus maka kendaraan menjadi bodong dan tidak legal digunakan di jalan umum. Risiko lebih lanjut yakni kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi kembali sesuai Pasal 74 Ayat 3.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono membenarkan aturan ini sudah ada sejak lama tetapi belum pernah diterapkan.
"Betul demikian," kata Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.