WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak warga desa untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan dana desa mulai dari perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi.
Dengan demikian dana desa dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan warga desa serta mencegah korupsi di level desa.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
"Kami berusaha agar transparansi pemanfaatan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi terhadap penggunaan dana desa bisa dilakukan oleh inspektorat juga warga masyarakat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam launching Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022 pada 10 desa percontohan di Indonesia di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (7/6/2022).
Gus Halim sapaan akrabnya menyatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp 400,1 Triliun sejak tahun 2015 hingga 2021. Sementara tahun 2022, Dana Desa digulirkan sebanyak Rp 68 Triliun.
Meningkatnya jumlah dana desa dari tahun ke tahun menurut Gus Halim harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan desa. Disamping itu, penggunaan dana desa untuk pembangunan desa juga harus berdasar roadmap yang jelas.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
Data desa berbasis SDGs Desa adalah panduan efektif dalam memanfaatkan dana desa agar pembangunan yang direncanakan sesuai kebutuhan.
“Kami berupaya hari ini hingga ke depan agar perdebatan pembangunan di desa tidak didasarkan pada keinginan elit sebagaimana arahan presiden bahwa dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa khsusunya masyarakat tengah ke bawah. Maka kita terus melakukan upaya pendataan wilayahnya secara detail sehingga rencana pembangunan desa tidak didasarkan pada keinginan tapi kebutuhan," tegasnya.
Gus Halim juga menegaskan bahwa Data Berbasis SDGs Desa juga menjadi unsur penting dalam manfaatkan dana desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.