WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berupaya mencegah maraknya konten "ngemis online" di media sosial dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Baca Juga:
Gunawan 'Sadbor' Ditetapkan Tersangka Judi Online, Kampungnya Mendadak Sepi.
Jenderal bintang satu itu menyebut, jajarannya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten seorang orang tua yang mandi sambil menggigil berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," ucapnya.
Penyidik Polda NTB kata dia, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator.
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ungkapnya.
Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
"Kami akan menggandeng Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator untuk menyetop membuat konten-konten seperti itu, tidak baik kedepannya sangat tidak baik," kata Vivid.