WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan "go Anti Money
Laundering" (goAML) pada Senin (1/2/2021).
Aplikasi
goAML menggantikan Gathering Reports and
Information Processing System (GRIPS) yang lebih dulu digunakan.
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
"Sejak
tanggal 1 Februari 2021, seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak
pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML," kata Kepala PPATK, Dian
Ediana Rae, dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Pihak pelapor
yang dimaksud yakni penyedia jasa keuangan (PJK), penyedia barang dan/atau jasa
lainnya (PBJ), serta dari kalangan profesi.
Sementara,
laporan yang disampaikan berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM),
Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer
Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL).
Baca Juga:
2 Terduga Teroris Jaringan ISIS Ditangkap Densus 88 di Jakarta Barat
Lalu,
Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran
Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
"Bila
terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita
Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan
juga melalui aplikasi goAML," tuturnya.
Adapun
aplikasi goAML dikembangkan United
Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan telah disesuaikan dengan
kebutuhan Indonesia.
Aplikasi
ini juga telah digunakan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia.
Penggunaan
mekanisme pelaporan goAML merupakan salah satu upaya PPATK dalam upaya mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme.
Dian
pun menegaskan, akses hanya akan diberikan secara ketat kepada pejabat atau
petugas yang berwenang dari pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur,
aparat penegak hukum, dan PPATK.
"Aplikasi
ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh pihak
pelapor," tuturnya. [qnt]