WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka secara resmi pada 20 Agustus 2024 mendatang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 mengenai Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, jadwal seleksi CPNS TA 2024 telah diumumkan, sebagaimana tertera di situs resmi BKN pada Rabu (14/8/2024).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Menurut informasi di situs tersebut, pendaftaran CPNS 2024 akan dimulai pada 20 Agustus 2024.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan antara 14 hingga 17 September 2024.
Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Berdasarkan Menpan-RB RI Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai ASN, kisi-kisi soal SKD untuk tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Peserta harus melalui beberapa tahap seleksi, dimulai dari seleksi administrasi, diikuti oleh Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kompetensi Dasar mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang mencirikan Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
SKD, sesuai dengan Pasal 26, akan dilakukan menggunakan sistem CAT BKN untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.