WahanaNews.co | Kasus sengketa lahan yang melibatkan artis sekaligus politikus Golkar Wanda Hamidah dan Japto S Soerjosoemarno, pemimpin ormas Pemuda Pancasila, memasuki babak baru.
Paman Wanda, Hamid Husein, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan .
"Ya, benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan, Rabu (16/11/2022).
Kuasa Hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba, minta keluarga Wanda Hamidah segera angkat kaki dari lahan tersebut, usai penetapan tersangka Hamid.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Kami minta keluarga Saudari Wanda untuk mengemasi barang-barang, dan keluar dari rumah itu tanpa syarat,” tegas Tohom, dilansir dari Wahana TV.
Seperti sebelumnya, Wanda curhat soal kasus lahan ini melalui akun Instagramnya, @wanda_hamidah. Itu juga yang terjadi kali ini.
Wanda mengunggah surat curhatan pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.