WahanaNews.co | Lagi, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan kedepan, tepatnya Senin (18/10/2021).
Menyusul dengan adanya kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 4-1 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Merujuk pada aturan yang diteken pada 4 Oktober 2021 ini, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.
Sementara sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1.
Sementara itu, Menteri Koordinatror Meritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selama perpanjangan masa PPKM tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan PPKM Level 1 atau new normal di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pemilihan Blitar lantaran sudah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO serta cakupan vaksinasi Covid-19 yang telah memenuhi target.
"Implementasi penerapan dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (4/10/2021) sore.
Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya mengimbangi penerapan PPKM Level 1 tersebut dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.