Wahyu mengatakan aksi tersebut sudah dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2019 hingga 2025. Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui sindikat tersebut memiliki total 4.656 rekening yang digunakan sebagai tempat pencucian uang.
"Ini diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan. Jadi perputaran uang hasil judi online itu ditempatkan di berbagai rekening," jelasnya.
Baca Juga:
Soal Bareskrim Setop Kasus Ijazah Jokowi, Istana Buka Suara
Sita uang Rp250 Miliar
Dalam kasus ini, Wahyu menjelaskan penyidik berhasil menyita uang senilai Rp250 miliar yang tersebar dalam 4.656 rekening dari 22 bank berbeda. Kemudian surat berharga negara atau obligasi senilai Rp276,5 miliar serta 4 unit kendaraan mewah.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari tersangka sejumlah Rp530.048.846.330. Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank," tuturnya.
Baca Juga:
Bareskrim: Laporan Eggi Sudjana Cs Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Memenuhi Unsur
Lebih lanjut, Wahyu menyebut dua tersangka itu terbukti terafiliasi dengan 12 situs judi online yakni ArnaSlot77, Togel77, Royal77VIP, Juragan gaming, SipuGaming, 88Togel, Mapuin, AquaSlot, NXS17, Gopeng138, WSGSlot, dan HGS777.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]